Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini telah mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyambut baik kebijakan tersebut namun juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan peningkatan PPN dapat berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja.
PHRI menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa kenaikan PPN tidak membebani pekerja dalam industri pariwisata. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan insentif atau pembebasan pajak bagi pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menyebabkan inflasi yang berdampak negatif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk bersikap bijak dalam menanggapi kebijakan ini. Dengan bekerja sama dan berkolaborasi, PHRI yakin bahwa industri pariwisata di Indonesia dapat tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Dengan demikian, PHRI menegaskan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen. Dengan langkah-langkah yang tepat dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi industri pariwisata dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.