Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriah. Meskipun bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan, namun Pemprov DKI tetap memberlakukan kebijakan ini demi menjaga kebersihan udara serta memberikan ruang bagi masyarakat Jakarta untuk beraktivitas dengan lebih sehat.
HBKB sendiri merupakan kebijakan yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota serta mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki atau bersepeda sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Dengan adanya kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaatnya dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merasakan suasana yang lebih tenang dan damai selama bulan suci Ramadhan.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Masyarakat diminta untuk tetap memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan secara teratur guna mencegah penularan virus.
Dengan kebijakan HBKB yang tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan, diharapkan Jakarta dapat terus menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.