Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengingatkan bahwa pelecehan termasuk dalam kategori tindak pidana dan pelaku pelecehan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak. Mereka melakukan berbagai upaya pencegahan dan perlindungan untuk melindungi korban pelecehan dan memberikan bantuan kepada mereka.
Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga perlindungan anak, kepolisian, dan lembaga lainnya untuk memberantas tindak pelecehan. Mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan.
Dengan tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kemen PPPA berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan.