Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan larangan bagi jemaah umroh untuk melakukan perjalanan dengan gaya “backpacker”. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi jemaah yang melakukan ibadah umroh.
Umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Melakukan umroh tidak hanya sekedar pergi ke tanah suci untuk beribadah, namun juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan keimanan. Oleh karena itu, penting bagi jemaah untuk memperhatikan segala aspek yang menyangkut keamanan dan kenyamanan selama perjalanan umroh.
Dengan melakukan umroh secara “backpacker”, jemaah umroh akan mengalami risiko yang lebih tinggi. Perjalanan yang tidak terencana dengan baik dapat mengakibatkan berbagai masalah, seperti kesulitan mencari tempat tinggal yang layak, makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dan lain sebagainya. Hal ini tentu akan mengganggu konsentrasi jemaah dalam menjalankan ibadah umroh.
Selain itu, dengan melakukan umroh secara “backpacker”, jemaah juga berisiko mengalami gangguan keamanan. Tanpa adanya pengawasan dan perlindungan yang memadai, jemaah bisa menjadi target kejahatan seperti pencurian, perampokan, atau tindak kekerasan lainnya. Hal ini tentu akan mengganggu kenyamanan dan ketenangan jemaah dalam menjalankan ibadah umroh.
Oleh karena itu, Kemenag mengimbau kepada seluruh jemaah umroh untuk tidak melakukan perjalanan dengan gaya “backpacker”. Sebagai gantinya, jemaah disarankan untuk menggunakan jasa travel umroh yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam mengurus perjalanan umroh. Dengan demikian, jemaah dapat menjalankan ibadah umroh dengan lebih tenang, aman, dan nyaman.
Dalam menjalankan ibadah umroh, keselamatan dan kenyamanan jemaah harus menjadi prioritas utama. Dengan mengikuti anjuran Kemenag untuk tidak melakukan umroh “backpacker”, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan mendapatkan berkah yang lebih besar dari Allah SWT.