Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.
Menurut BPOM, pengawasan terhadap bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI bertugas untuk melakukan penilaian terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik, serta memastikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap label produk, pengujian terhadap sampel produk, serta audit terhadap produsen produk kosmetik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran benar-benar aman dan halal untuk digunakan.
Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan. Masyarakat disarankan untuk memilih produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI, serta memperhatikan label produk dan kandungan bahan yang terdapat dalam produk kosmetik tersebut.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Sehingga, masyarakat dapat menggunakan produk kosmetik dengan lebih aman dan nyaman, serta terhindar dari produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang tidak halal.