BPOM akan panggil Dokter Detektif dll yang sebut kosmetik overclaim

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memanggil sejumlah dokter dan ahli yang sering menyebut kosmetik sebagai “dokter detektif” untuk memberikan keterangan terkait overclaim yang sering dilakukan oleh produk-produk kosmetik.

Overclaim merupakan tindakan yang dilakukan oleh produsen kosmetik dengan memberikan klaim yang tidak sesuai dengan kandungan atau manfaat sebenarnya dari produk tersebut. Hal ini dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan mereka.

Dokter dan ahli kosmetik yang sering diundang dalam berbagai acara promosi produk kosmetik di media sosial maupun televisi, seringkali memberikan testimoni atau rekomendasi tanpa dasar ilmiah yang kuat. Mereka sering menyebut diri mereka sebagai “dokter detektif” yang memiliki kemampuan untuk melacak keaslian dan keamanan produk kosmetik.

BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi produk kosmetik di Indonesia, akan melakukan pemanggilan terhadap dokter dan ahli kosmetik tersebut untuk memberikan penjelasan terkait klaim yang mereka berikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada konsumen mengenai produk kosmetik adalah benar dan tidak menyesatkan.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang sering melakukan overclaim. Produk-produk yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi dan dapat ditarik dari pasaran.

Sebagai konsumen, kita juga perlu lebih bijak dalam memilih produk kosmetik yang aman dan sesuai dengan kebutuhan kita. Selalu perhatikan label dan informasi yang tertera pada kemasan produk sebelum membelinya. Jangan tergoda dengan klaim yang terlalu berlebihan tanpa ada dasar ilmiah yang kuat.

Dengan adanya langkah yang diambil oleh BPOM ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik yang aman dan berkualitas. Semoga dengan adanya regulasi yang lebih ketat, produk kosmetik di Indonesia dapat terjamin keamanannya dan memberikan manfaat yang sesuai dengan klaim yang diberikan.