Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan biaya operasional yang semakin meningkat. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024:
1. Paspor biasa (24 halaman): Biaya pembuatan paspor biasa akan naik menjadi Rp 500.000, dari sebelumnya Rp 300.000.
2. Paspor biasa (48 halaman): Biaya pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman akan naik menjadi Rp 700.000, dari sebelumnya Rp 500.000.
3. Paspor darurat: Biaya pembuatan paspor darurat akan naik menjadi Rp 1.000.000, dari sebelumnya Rp 700.000.
4. Paspor diplomatik: Biaya pembuatan paspor diplomatik akan naik menjadi Rp 1.500.000, dari sebelumnya Rp 1.000.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan biaya bahan baku, biaya operasional, dan biaya layanan. Meskipun demikian, pemerintah menekankan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas paspor yang diterbitkan.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, disarankan untuk segera melakukan prosesnya sebelum bulan Desember 2024 agar dapat menghindari biaya yang lebih tinggi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi semua ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pembuatan paspor.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan paspor di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Jadi, jangan lupa untuk segera mengurus paspor Anda sebelum kenaikan biaya berlaku!